Sekilas Info

Penjabat Sekda Maluku Pastikan THR ASN Dibayar Sebelum Lebaran

Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie

AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie memastikan pembayaran Tunjagan Hari Raya (THR) bagi ASN di jajaran Provinsi  Maluku akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Menurut Sekda,  khusus untuk THR, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.

"Pastikan akan bayar itu sebelum Lebaran," ujar Sadli Ie usai menghadiri pembukaan Maluku Festival Ramadan, di Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (17/4/2022) malam.

Menurutnya, THR yang menggunakan sumber dana gaji ke 14 tetap akan dibayar namun ada tahapan dan prosesnya termasuk menunggu dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

"Jadi cair gaji ke-14 yang identik dengan THR itu dibayar setelah adanya penjabaran dari aturan pusat dengan pergu. Pastinya kita bayar sebelum Lebaran," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun peraturan daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.

"Bapak Mendagri meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," jelas Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/2022).

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.

Kemendagri meminta gubernur untuk mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13.

"Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022," katanya.

Pemberian THR 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP Nomor 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Pak Menteri meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten, kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 wilayah provinsi masing-masing," katanya.

Sementara itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 kepada ASN Pusat dan Daerah (termasuk TNI dan Polri), Pensiunan, dan Penerima Pensiun, merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah.

"Saya kira pemberian tunjangan hari raya termasuk gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja dan sebagainya, merupakan bentuk apresiasi pemerintah khususnya bapak presiden dan ibu menteri keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati seluruh aparatur baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan Covid-19," kata Tjahjo.

Pemberian THR 2022 juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para ASN dan pensiunan untuk mudik tahun ini.

"Upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin," jelasnya.

Tjahjo juga mengungkapkan pemberian THR 2022 serta gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya jual beli, khususnya di daerah-daerah.

"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan sampai kepada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tjahjo.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan poin-poin terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13. Berikut isinya:

  1. THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  2. Penambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
  3. THR 2022 diberikan kepada ASN Pusat dan Daerah (termasuk TNI dan Polri), Pensiunan, dan Penerima pensiun
  4. Instansi Pemerintah Daerah yang mengatur ASN Daerah mendapatkan paling banyak 50% berdasarkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
  5. Pencairan THR 2022 diberikan pada H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KKPN sesuai mekanisme yang berlaku
  6. Jika THR belum dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!