Dua Tahun tak Peroleh Hak Pekerja
Dipanggil MPH Sinode GPM, SP RS Sumber Hidup Tetap Proses Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) ternyata tak mampu menyelesaikan masalah yang menggerogoti Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM) yang berada dibawah Yayasan Kesehatan Sinode GPM.
Nasib sekitar 82 pegawai anggota Serikat Pekerja (SP) Rumah Sakit Sumber Hidup masih tak jelas.
Kendatipun Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM sudah memanggil Ketua SP RS Sumber Hidup, Pendeta Stenny Sopamena namun pembahasan justru mengalami jalan buntu.
Sopamena dipanggil bersama salah satu staf oleh MPH Sinode GPM dan diminta menghadap Wakil Sekum Sinode GPM Rudy Rahabeat, di kantor Jumat (13/5/2022).
Namun sayangnya, alasan pemanggilan adalah untuk menyampaikan kondisi dan keadaan di RS Sumber Hidup. Sopamena bersama para anggota SP bahkan diminta untuk diam oleh Rahabeat. MPH Sinode GPM terkesan lebih melindungi pengurus Yayasan Kesehatan GPM,
Olehnya itu, Sopamena menegaskan penyelesaian masalah pekerja yang selama dua tahun terakhir hak-haknya tak dipenuhi tetap berlanjut ke meja hijau.
“Ada penawaran terkait kondisi ini dan saya menjawab secara diplomatis. Bapak tahu tetapi bapak tidak tahu. Saya tanya, apakah ada indikasi kami akan dipecat? Saya sampaikan kalau kami berdosa silahkan ambil batu dan lempar. Kami hanya berdiri untuk sebuah keadilan, kebenaran membela hak teman-teman," tandas Sopamena kepada wartawan di kantor Sinode GPM, Jumat (13/5/2022).
Jawaban diplomasi ini terkait dengan persoalan hak pekerja di rumah sakit yang belum tuntas.
“SP tidak berhadapan dengan MPH Sinode GPM tetapi dengan yayasan kesehatan yang ada pemilik RS Sumber Hidup. Yayasan Kesehatan bertanggungjawab kepada Pembina,” ungkapnya.
Menurut Sopamena, SP selama ini sudah melakukan sejumlah tahapan untuk mencari solusi permasalaha yang terjadi namun tidak dihargai.
"Jadi yang ditekankan itu, mungkin ada langkah-langkah kedepan dan ketika disinggung soal serikat pekerja kami katakan kami ketemu di meja hijau saja. Karena sudah cukup waktu beri kesempatan pertama, kedua, ketiga dan kemudian tidak ada respons apa-apa kemudian saat muncul berita di media massa barulah mereka bertanya apa harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sopamena juga mengaku Rahabeat dalam pertemuan tersebut juga mengatakan sementara membenahi persoalan pelaksana tugas Direktur RS Sumber Hidup
“Hal ini yang justru kami pertanyakan, Apakah memang ada aturan organisasi GPM yang membahas tentang pengangkatan Plt Direktur RS Sumber Hidup? Dalam AD/ARTUI Yayasan Kesehatan pun tidak dijelaskan soal plt. Yang dijelaskan hanya soal direktur. Lalu status Plt Direktur itu acurannya aturan yang mana? Menurut Karlos Manuhuttu (Sekretaris SP) bahwa Plt Direktur RS Sumber Hidup mengatakan diawal datang ke RS mengaku dia akan menyelesaikannya namun pada kenyataannya hnya janji-janji saja dan itu mengecewakan pegawai. Pengurus Yayasan Kesehatan dan pengawas menjanjikan setelah MPL Sinode GPM di Elat, maka pegawai akan diberikan SK. Lalu apa yang terjadi? SK itu ada di ruangan plt dan belum di tandatangani oleh Ketua Yayasan yang merangkap sebagai Plt Direktur RS Sumber Hidup. Itu yang km tuntut, status kepegawaian dan sisa upah 30 persen selama dua tahun terakhir yang pd akhirnya hanya janji saja,” ungkapnya.
Menyikapi ini. Ketua MPH Sinode GPM Pendeta ET Maspaitella sudah berulangkali dikonfirmasi malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Jumat (13/5/2022) namun enggan menjawab. (MT-04)
Komentar