Pejabat KPN & Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka Korupsi ADD-DD

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah menemukan cukup bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik usai menggelar perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tulehu HRS dan Bendahara Negeri Tulehu JS.
Selanjutnya, tim akan segera melakukan pemeriksaan kedua tersangka untuk segera melengkapi berkas kedua tersangka sebelum diserahkan ke pengadilan Tipidkor.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle saat dikonfirmasi malukuterkini.com, membenarkan adanya penetapan dua tersangka.
Kendati demikian, Kajari enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan akan dituntaskan dan pemeriksaan segera dilakukan.
"Benar sudah menetapkan dua tersangka Penjabat dan Bendahara. Segera diagendakan untuk pemeriksaan," ujar Kajari yang kemudian meninggalkan kantor Kejari Ambon dengan mobil dinasnya, Kamis (19/5/2022).
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan masyarakat setempat tahun 2021.
Laporan tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ADD Negeri Tulehu tahun 2018-2019. (MT-04)
Komentar