Terima Napi Baru, Ini SOP Yang Diterapkan Lapas Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sebanyak 13 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (13/6/2022)
Hal ini diungkapkan Kepala Subseksi Registrasi Lapas Ambon, Ramdhan Basri dalam rilisnya mengak ke-13 napi ini dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Ambon
“Kami kembali menerima 13 orang napi dari Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas Ambon,” ungkapnya
Alumnus Akdemi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 47 ini menjelaskan proses penerimaan dari narapidana tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan," jelasnya.
Dikatakan, nai tersebut diserahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dalam hal ini petugas jaga, untuk ditempatkan di kamar hunian dalam hal ini kamar khusus isolasi selama 14 hari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas kelas IIA Ambon, Mulyoko membenarkan setiap napi baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.
Ia berharap selama menjalani pidana di Lapas Ambon napi tersebut dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik
13 Narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas satu tahun. Proses penerimaan berjalan denga naman dan tertib yang dibantu langsung oleh petugas jaga.
Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon sebanyak 484 orang. (MT-04)
Komentar