Pemkab Tanimbar & Kejari Teken Kerjasama
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
MoU yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Daniel E Indey dan Kajari Gunawan Sumarsono, yang berlangsung di Kantor Bupati Tanimbar, Saumlaki, Senin (15/8/2022).
Penandatangan MoU tersebut terkait kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara.
Usai MoU, Penjabat Bupati Tanimbar, Daniel E Indey mengaku perjanjian ini merupakan perpanjangan kerjasama dari tahun 2017 - 2022 yang berakhir di bulan Juni kemarin.
MoU ini bertujuan untuk tingkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Pemkab Tanimbar, meliputi pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum serta melakukan tindakan hukum lainnya.
"Saya berharap dan imbau para pimpinan OPD terus jalin koordinasi dan konsultasi, berdiskusi minta pendapat dan bantuan hukum, sehingga bisa minimalisir persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ungkap Indey.
Sementara itu, Kajari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, menjelaskan kerja sama ini pada prinsipnya membantu Pemda dalam pendampingan, upaya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Ia juga menjelaskan salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah sengketa aset daerah. Biasanya ada aset yang dikuasai pihak tertentu yang seharusnya itu milik negara.
“Jika ada aset yang bermasalah untuk segera disampaikan ke pihak Kejari untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, jika dalam lingkup pemerintahan memiliki permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, maka kejaksaan sebagai pengacara negara bisa mengambil ahli baik untuk masalah didalam maupun diluar pengadilan. Namun terhadap masalah pidana, tidak bisa.
"Artinya kami bisa berikan bantuan hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat. Misalnya ada aset-aset Pemda yang lepas ditangan orang dan inggin dipulihkan, kita bisa wakili. Begitu juga penagihan hutang BUMD di pihak lain dengan minimal tagihan diatas Rp 10 juta. Jika mereka tidak bayar, kita akan lakukan upaya paksa dengan gugat ke pengadilan,” katanya. (MT-06)
Komentar