Sekilas Info

Polisi Serahkan Pemerkosa Anak Kandung ke Jaksa

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - JAN alias A alias AA, pelaku pemerkosa anak kandung sendiri resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 10.10 WIT.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik unit III PPA dan unit Buset Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diterima oleh JPU Beatrix Novi Temmar.

"Tadi sudah dilakukan penyerahan tahap II tersangka kasus seburuk anak kandung ke jaksa. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan  Sirimau, Kota Ambon ini diserahkan dengan barang bukti atau tahap II setelah jaksa penyataan berkas lengkap atau P21," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Rabu (24/8/2022).

Pria bejat berusia 35 tahun ini, menurut Mido Manik, dijerat dengan  pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!