Sekilas Info

Polisi Gerebek Penimbun Mitan di Negeri Waai

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menggerebek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi minyak tanah (mitan).

Penggerebekan lokasi penimbunan BBM Subsidi  itu berlokasi di Desa Waai Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (2/9/2022).

Penggerebekan sekitar pukul 08.50 WIT oleh Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Ipda Obed H Tutuarima bersama 4 anggotanya yaitu Aiptu MA Tubaka, Aipda Ely, Aipda Edi, Aipda Daud dan Briptu Soni.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold W Huwae menjelaskan, penyidik melakukan penggerebekan lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis minyak tanah/kerosene yang berlokasi di Negeri Waai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 buah drom  berisikan BBM Subsidi mitan/kerosene dengan jumlah  keseluruhan kurang lebih 2.000 liter atau 2 Ton, 20 buah jerige berisikan mitan sekitar 400 Liter, selank warna putih ukuran 1 inch  panjang 3 meter, 1 buah terpal berwarna biru dan 39 buah jerigen kosong,” jelasnya.

Ia mengaku, pPelaku berinisial YS yang merupakan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis minyak tanah /kerosene langsung diringkus oleh tim dan diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan.

“Kegiatan penyelidikan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga mitan yang dilaksanakan oleh tim atas perintah Direktur Reskrimsus Polda Maluku sebagai langkah untuk mengawal pendistribusian BBM Subsidi yang tepat sasaran, mencegah terjadinya kelangkaan mitan yang marak terjadi di kota Ambon saat ini,” ungkapnya.

Mantan Wadirkrimsus Polda Maluku ini meegaskan saat ini pemeriksaan sedang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi  guna dikembangkan lagi terkait dengan orang-orang terlibat dalam kegiatan penimbunan mitan agar dapat dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Siapapun yang terlibat dalam kegiatan penimbunan mitan akan diproses," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!