Sekilas Info

Penunjukan Karepesina Cacat Prosedur, Pjs Ketum BPD HIPMI Maluku Kini Dijabat Body Mailuhu

Pjs Ketum BPD HIPMI Maluku, Body Mailuhu (kedua dari kiri)

AMBON, MalukuTerkini.com – Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, oleh Ketua Umum bermasalah, Azis Tuny ternyata tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

Hasil rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, Rabu (14/9/2022) juga mengangkat Sekretaris Umum Body Mailuhu sebagai Pjs Ketum BPD HIPMI Maluku menggantikan Azis Tunny.

"Sampai sekarang kita tidak menemukan selembar surat apapun tentang penunjukan Hamka Karepesina sebagai Plt. Jadi kami anggap itu informasi sesat atau penunjukan yang cacat prosedur. Karena harusnya penunjukan itu harus ada dalam rapat pengurus harian untuk disetujui," tandas Pjs Ketum BPD HIPMI Maluku, Body Mailuhu didampingi Bhakti (Wakil Ketua Umum), dan Aurega Latuconsina (Wakil Ketua Umum) dan Sekum terpilih, Fauzan Alkatiri di Hotel Pasific Ambon, Rabu (14/9/2022).

Pengurus BPD HIPMI Maluku telah menyelesaikan lanjutan RBPHI dan dalam rapat tersebut telah melahirkan keputusan.

"Dalam hasil rapat yang berlangsung sejak 12 September 2022 kemarin, hari ini telah melahirkan berbagai keputusan. Yakni, Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Fauzan Alkatiri diangkat sebagai Sekum BPD HIPMI Maluku, sementara Sekum Body Mailuhu sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketum BPD HIPMI Maluku menggantikan Azis Tunny," jelas Mailuhu.

Dikatakan, rapat ini terjadi untuk merespon dan menyelamatkan nama besar organisasi HIPMI.

"Kita ambil keputusan dari rapat tadi bahwa kita menonaktifkan Azis Tunny dari Ketum BPD HIPMI Maluku periode 2021 - 2024," ungkap Mailuhu.

Ia juga menjelaskan, masalah terkait Azis Tunny juga, telah direspon oleh tujuh dari 11 BPC HIPMI kabupaten/ kota di Provinsi Maluku. Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku.

"Kami mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku yang selama ini diresahkan dengan beberapa kejadian yang menyeret nama HIPMI Maluku, juga nama baik Gubernur Maluku Murad Ismail. Permintaan maaf kami juga kepada pemerintah daerah yang adalah mitra kami HIPMI di daerah Maluku, terkhususnya kepada Bapak Gubernur Maluku, yang namanya ikut terbawa-bawa.  Kami melakukan rapat ini. hari ini rapat tekan berjalan dengan baik walau ada sedikit perbedaan juga. Kita melahirkan beberapa keputusan," ungkapnya.

Pengusaha muda Maluku ini menyebutkan masalah Azis Tunny sangat merusak marwah organisasi HIPMI, sehingga sesuai dengan konstitusi organsiasi maka harus digelar RPBHI sesuai dengan ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus Jo PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat (1) tentang RPBHI Jo PO 06 Bab 5 Pasal 7 ayat (9) tentang RPBHI.

“Keputusan dari rapat tadi bahwa kita menonaktifkan Azis Tunny dari ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021 - 2024.  Penonaktifan Azis Tunny diatur dalam ART Bab 2 Pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan, ART Bab 2 Pasal 10 tentang Penghentian Anggota Jo PO 07 Bab 2 Pasal 4 ayat (3) tengah Merusak Citra dan Marwah Organisasi Jo PO 08 Bab 2 Pelanggaran dan Sanksi Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo PO 08 Bab 3 tengang Tata Cara Pemberian Sanksi Pasal 6 dan Pasal 7. Jadi kesepakatan kita tadi adalah kita menonaktifkan saudara Azis Tunny sebagai ketum HIPMI. Keputusan ini akan kita bawa lagi dalam RPBH Diperluas untuk dilaporkan dalam RBPH Diperluas," ungkapnya.

Mailuhu menambahkan, dalam RPBH Diperluas itu juga ada para pembina dan BPC dan selanjutnya akan diteruskan ke BPP untuk ditindaklanjuti.

Iapun berharap, semoga dengan hasil rapat ini publik dapat melihat respon niat kami HIPMI Maluku, apalagi selama ini HIPMI adalah mitra dari masyarakat dan pemerintah, khusunya para UMKM.

"Kami yakin dengan bantuan masyarakat dan pemerintah daerah, kita bisa berkembang bersama-sama untuk satu tujuan yakni kembangkan daerah kami menuju yang lebih baik. Ini merupakan keputusan dari mayoritas pengurus inti yang hadir sebanyak 2/3 dari total yang ada," sebutnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!