Sekilas Info

Berkas Lengkap, Mantan KPN & Sekretaris Negeri Sirisori Islam Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, Eddy Pattisahusiwa dan dan Sekretarisnya Irfan Tuhepaly dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (12/10/2022).

Kedua tersangka ini dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, setelah berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dinyatakan lengkap.

Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, melakukan penahanan keduanya untuk mempermudah proses.

Sebelum ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Rabu (12/10/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua  Ardy Dannari, menjelaskan dalam proses tahap II  atau penyerahan tersangka dan barang bukti  di kantor Kejari Ambon sore tadi dan selanjutnya digiring  ke Rutan Kelas II Ambon  di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Keduanya  tersangka dijerat  melakukan penyalahgunaan ADD dan DD Sirisori Islam tahun anggaran 2018-2019 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300 juta lebih.

"Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka sesuai Surat Penetapan  tersangka Nomor B-109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka Eddy Pattisahusiwa dan B-108   /q.1.10.1/Fd.1/03/2022. Dan untuk tersangka Irfan Tuhepaly tanggal 23 Maret 2022 .

"Dari hasil ekspos ditemukan yang lebih bertanggungjawab atas penyalahgunaan uang negara ini adalah raja dan Sekretaris. Hal ini diketahui  berdasarkan 2 alat bukti yang dikantongi tim penyidik, termasuk keterangan 30 saksi, " tambah  Ardy.

Diketahui, kasus ini dilaporkan sejumlah masyarakat Negeri Sirisori Islam ke kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Setelah menerima laporan, jaksa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan jaksa menemukan anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti  pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance, namun, realisasi proyek tersebut belum selesai. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!