Sekilas Info

3 Hari Diberlakukan di Ambon, 2.684 Orang Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Sejak diberlakukan Senin (31/10/2022) hingga Rabu (2/11/2022), tercatat jumlah pelanggar lalulintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  berjumlah 2.684 orang.

“Jumlah pelanggaran ini terekam di Jalan AY Patty (968), Jalan Pattimura (626), Jalan Sultan Baabullah (26), Jalan Sultan Hairun (1.032), dan kamera mobile (32),” rinci Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangannya di Ambon, Kamis (3/11/2022).

Tilang elektronik di kota Ambon berlaku untuk semua pelanggaran lalulintas. Siapa yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE maka datanya langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui kantor Pos Indonesia.

Selanjutnya, para pelanggar lalulintas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayarkan sanksi tilang yang diputuskan.

Ohoirat menegaskan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalulintas. Siapapun yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.

"Semua pelanggar lalulintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama dimata hukum," tandasnya.

Bahkan, jelas Ohoirat, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalulintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!