Polisi Tangkap Pencuri HP di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - AL alias A (27), pelaku pencurian handphone akhirnya ditangkap oleh personel Unit Buser dan Unit Pidum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon, Kamis (9/11/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 November 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022) menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIT di rumah MIN, salah satu warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.
"Modusnya itu tersangka berjalan menyusuri sekitar TKP mencari rumah yang sunyi untuk menjadi target pencurian, sesampainya di rumah korban, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela mengunakan gunting kemudian masuk ke dalam rumah lalu tersangka melihat korban sedang tidur di ruangan keluarga dan di kasur dan melihat tiga buah HP milik korban, selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga HP kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusak," jelas Mido.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (MT-04)
Komentar