Sekilas Info

Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Saat Bentrok Antar Warga di Tual

AMBON, MalukuTerkini.com - Polisi berhasil mengamankan tiga penyebar hoaks saat terjadinya bentrok antar warga di Kota Tual.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Tual di-back up Ditreskrimum Polda Maluku yaitu berinisial MTR, ABS dan ZBN.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, di Tual Sabtu (4/2/2023) menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mendapatkan informasi terkait para pelaku.

"Kita sudah amankan kemarin siang selesai Jumatan. Salah satu pelaku ZBN yang menyebarkan hoaks terkait pembakaran salah satu tempat ibadah. Sedangkan MTR  melakukan perekaman suara dan disebarkan melalui aplikasi whatsapp group. Pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS," jelas Direskrimum.

Ketiga tersangka tersebut, katanya saat ini diamankan di Mapolres Tual guna proses penyidikan lebih lanjut. Begitu juga barang bukti berupa 3 handphone.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” katanya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!