Sekilas Info

Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis majelis hakim ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore hingga malam.

Sementara  terdakwa didampingi kuasa hukumnya Edwarw Diaz cs.

Hakim menyatakan, terdakwa Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 dan gratifikasi.

Selain pidana badan,  eks  Walikota ini juga dihukum  untuk  membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Sementara uang penggantinya   Rp 8.045.910.000 namun apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan inkrah maka harta benda akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut eks walikota dua periode ini dengan pidana 8,6 tahun penjara. Denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun. Sementara  Uang pengganti Rp 8.045.000.000 namun jika tidak dapat membayar maka harga benda akan disita. Subsider 2 tahun kurungan

Sementara itu untuk terdakwa  Andre Erin Hehanussa divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP," tandas hakim dalam amar putusannya.

Terhadap putusan majelis hakim kedua terdakwa  Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa  melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!