Ini Pasal yang Jerat Tersangka Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Hamil

AMBON, MalukuTerkini.com - RS diganjar pasal berlapis lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Pria bejat berusia 19 tahun ini ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan didampingi Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan dalam keterangannya di Mapolres SBB, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan, tersangka telah ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 terhitung 9 - 28 Februari 2023.
"Tersangka dijerat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelasnya. (MT-04)
Komentar