Simak! Ini Langkah Jaksa Dalami Peran 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Pemkab Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menetapkan enam orang penjabat Pemkab Tanimbar sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang merugikan negara sebesar Rp 6,6 milyar lebih.
Jaksa selanjutnya akan memanggil para saksi guna lagi mendalami peran keenam tersangka tersebut.
Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Senin (20/2/2023) mengatakan pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman peran keenam tersangka dilakuka guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang juga turut terlibat.
"Setelah Kejari Saumlaki tetapkan tersangka maka agenda selanjutnya adalah kembali meminta keterangan saksi yang kami jadwalkan mulai pekan ini. Totalnya ada 81 saksi ditambah dua saksi ahli," katanya.
Pada tahap ini, jelas Agung, pihaknya akan mempelajari sejauh mana peran dari para tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau turut bersama-sama dengan keenam tersangka dimaksud merugikan keuangan negara.
Agung menjelaskan, pemeriksaan saksi bakal diupayakan bisa selesai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan, mengingat banyaknya saksi yang harus diperiksa.
"Kami upayakan saksi bisa selesai diperiksa dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan nanti menjelang pemberkasan para tersangka akan kami panggil guna pemeriksaan," jelasnya.
Menyangkut penahanan para tersangka tersebut, Agung mengaku saja bisa dilakukan oleh penyidik, karena itu merupakan kewenangan penyidik kejaksaan.
“Tentunya dilihat dari syarat objektif dan syarat subjektif, sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka,” ungkapnya.
Keenam tersangka kasus tersebut yaitu Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD (Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini) Maria Goreti Batlayeri, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kristina Sermatang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Yoan Oratmangun, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Liberata Malirmasele serta Kabid Aset Erwin Laiyan. (MT-06)
Komentar