Korupsi ADD & DD, Eks Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Abubu Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Marthinus Lekahena, eks Penjabat Kepala Pemeritah Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (8/3/2023) resmi dijebloskan ke Lapas Kelas III Saparua.
Penahanan terhadap Lekahena ini dilakukan usai jaksa melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016 - 2018.
Tersangka ini semasa menjabat sebagai Penjabat Kepala pemeirntahan Negeri Abubu diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh jaksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat perintah penyidikan Nomor print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Naomor B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023.
Tersangka saat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua, didampingi penasehat hukum tersangka Gerry Maryo Wattimena.
Dalam pemeriksaan tersangka dicecar puluhan pertanyaan seputaran peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 - 2018. Tersangka ini dicecar sejak pukul 10.00 – 16.40 WIT.
Usai pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Saparua Timur tersebut pada Lapas klas III Saparua selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kacabjari Ambon di Saparua Ardy menjelaskan, alasan di lakukan penahanan terhadap tersangka pertama dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (MT-04)
Komentar