Sekilas Info

Polisi Serahkan Tersangka Setubuhi Anak di Bawah Umur ke Kejari SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/4/2023) menyerahkan, LRP alias R, tersangka kasus setubuhi dan cabul terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.

Pria 54 tahun yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan  Huamual Belakang, Kabupaten SBB diserahkan ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II  dalam  Berkas Perkara Nomor BP/11/II/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023.

"Tadi dilakukan penyerahan tahap II berkas tersangka kasus setubuh dan cabul anak dibawah umur ke jaksa," jelas Kasat Reskrim Polda SBB Iptu Irwan kepada malukuterkini.com, Rabu (5/4/2023).

Irwan mengaku tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang  Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!