Sekilas Info

Korupsi Anggaran Rutin, Bendahara BLK Ambon Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menjebloskan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon, LF alias L ke Rutan Ambon.

Tersangka ini dijebloskan setelah jaksa menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin pada BLK  tahun  2021.

"Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon terhitung hari ini,” jelas Kajari Ambon, Adhryansah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik  setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, selama proses  penyidikan mulai  dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun alat bukti surat lainnya.

"Jadi terkait dengan proses penangangan perkara tindak pidana korupsi anggaran rutin pada BLK Kota Ambon  di tahun anggaran 2021, penyidik resmi menetapkan LF alias L sebagai tersangka. LF adalah sebagai Bendahara Pengeluaran pada BLK Ambon," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana rutin BLK Kota Ambon tahun 2021 berdasarkan penghitungan sementara penyidik ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.

"Untuk perhitungan sementara dari penyidik bahwa dari hasil penyidikan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500 juta lebih. Itu baru perhitungan sementara, dan penyidik sudah berkordinasi dengan auditor BPKP untuk mengauditnya,” ungkapnya.

Tersangka sendiri, jelas Adhryansah, dalam mengelola anggaran rutin pada BLK Kota Ambon dalam pertanggungjawabnya  tidak sesuai.

“Sebagai Bendahara Pengelauaran melakukan pertanggung jawaban sendiri tanpa diketahui oleh pihak ketiga. Tersangka dalam pertanggungjawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sistem UP atau IUP dan TUP lainnya, selaku bendahara pengeluaran tersangka membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POK DIPA pada BLK Ambon,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka juga membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga dan membuat stempel cap beberapa toko.

“Untuk stempel itu kemudian dicap sendiri oleh tersangka pada  kwitansi yang tidak benar tersebut dan dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban oleh tersangka,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!