Sekilas Info

Eks Kepala Pemerintah Negeri Abubu Dijebloskan ke Rutan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Pemerintah Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku  Tengah (Malteng), Marthinus Lekahena dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (4/5/2023).

Lekahena merupakan tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016- 2018.

Tersangka ini diserahkan tahap II oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dikantor Kejari Ambon dan langsung di bawa ke Rutan Ambon

"Tersangka  mulai di tahan penyidik  selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 - 27 Maret 2023 dan diperpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret - 6 Mei 2023 selama 40 hari,  selanjutnya tersangka dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat KM Cantika 99 untuk dilakukan penyerahan tahap II ke Penuntut umum pada pada Cabang Kejari Ambon di Saparua yang diterima pada Ruang Pidana Khusus Kejari Ambon. Dan kemudian menuju Rutan kelas II Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna menunggu proses persidangan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (4/5/2023).

Saat penyerahan tahap II tadi,  jelasnya, tersangka sempat  dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung   jawab tersangka  dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016- 2018.

"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentangvperubahan atas uu RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!