Kejati Maluku Rampungkan Berkas Korupsi Jalan Inamosol

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini sementara merampungkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini Kejati Maluku telah menjerat 3 tersangka masing-masing Guwen Salhuteru alias GS dan Ronald Renyut alias RR selaku pihak swasta serta Jorie Soukotta alias JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Perkara dengan nilai proyek Rp 31 miliar bersumber dari APBD ini diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor Ambon.
Kendati ketiga tersangka ini sebelumnya digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kejati Maluku kembali menyeret mereka.
“Ia. Untuk tiga tersangka, kan putusan pra (Praperadilan) hanya bersifat administrasi, jadi mereka tetap tersangka,” tandas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (5/6/2023).
Kasi Penkum menjelaskan, saat ini penyidik sedang merampungkan hasil penyidikan terhadap perkara tersebut. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 3 miliar.
“Jadi untuk perkembangan kasusnya itu, sementara dirampungkan hasil penyidikan oleh penyidik. Setelah rampung nanti ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk tiga tersangka. Tidak lagi periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sementara Sunsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar