Sekilas Info

Eks Kadishub SBB Dijebloskan ke Bui

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Peking Caling alias PC dijebloskan ke Rutan Polda Maluku, Kamis (8/6/2023).

Sebelum ditahan, PC diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemeriksaan terhadap PC dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Pukul 10.00 WIT hingga malam hari dengan dicecar puluhan pertanyaan berkaitan  pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB tahun 2020.

Usai diperiksa sekitar pukul 19.55 WIT, tersangka dengan mengenakan baju tahanan nomor 50 dan langsung digiring ke mobil  DE 1880 AF untuk dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dimasukan ke Rutan Mapolda Maluku.

"Hari ini yang diperiksa yaitu untuk kasus  pengadaan kapal di Kabupaten SBB itu satu tersangka berinisial PC," jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.

Sementara salah satu kuasa hukumnya mengaku kliennya diperiksa dan dicecar penyidik sekitar 20 pertanyaan. "Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan," ujarnya.

Sesuai agenda pemeriksaan oleh penyidik, akan diperiksa 5 orang tersangka. Namun 4 tersangka  lainnya  Herlwin selaku  PPK ( Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB) dan tiga Pokja yaitu Cristian Soukotta, M Malud, dan Siti M Batjun. Namun  tidak memenuhi panggilan.

Melalui Penasehat hukumnya, 4 tersangka  meminta penundaan untuk diperiksa  pada  Senin (12/6/2023) pekan depan.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat (SBB).

Kedelapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!