Sekilas Info

Polda Maluku Kerahkan Tim Asistensi Tuntaskan Kasus Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku terus mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan Abdi Toisuta (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.

"Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun sehingga tidak lagi masuk kategori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Ia mengaku beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tandasnya.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Abdi Toisuta (25), pelaku penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (18) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).

Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023)  pukul 21.10 WIT di kawasan Talake tepatnya di depan Asrama Polri. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!