Sekilas Info

PN Saumlaki Gratiskan Biaya Perkara Bagi Warga Miskin

Ketua PN Saumlaki, Tri Wahyudi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki telah membuka layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo), yang dikhususkan bagi warga miskin di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal itu diungkapkan Ketua PN Saumlaki, Tri Wahyudi kepada malukuterkini di Saumlaki, Kamis (3/8/2023).

Ia menjelaskan, layanan hukum prodeo ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

“PN Saumlaki telah menangani sebanyak dua kasus perdata. Dan untuk tahun 2023 ini, baru satu perkara yang diajukan dan masih dalam kajian tim Optimalisasi Layanan Hukum Prodeo,” jelas Tri Wahyudi yang pernah menjadi hakim di PN Ciamis..

Dikatakan, semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, diantaranya gugatan cerai, hutang-piutang, masalah tanah, permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan, permohonan pengangkatan anak dan permohonan pergantian nama. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!