Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Kota Ambon Masuk Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah diganjar pasal berlapis kini penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara Abdi Toisuta (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyerahan berkas tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (18) itu dilakukan penyidik Selasa (8/8/2023).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (8/8/2023) menjelaskan berkas dilimpahkan atau tahap I setelah penyidik merampungkan berkas tersangka.
" Untuk berkas tersangka AT, tadi sudah dilakukan tahap I ke jaksa. Berkas sudah dikirim ke jaksa untuk diteliti," jelasnya.
Setelah tahap I ini, katanya, penyidik menunggu berkas diteliti oleh jaksa.
Dalam kasus ini tersangka sudah dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyidik menjerat lagi dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 ayat 2.
Sebagaimana diketahui, Abdi Toisuta (25), pelaku penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (18) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).
Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023) pukul 21.10 WIT di kawasan Talake tepatnya di depan Asrama Polri. (MT-04)
Komentar