Polisi Tambah Pasal Jerat Anak Ketua DPRD Kota Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Abdi Toisuta (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta diganjar pasal berlapis.
Semula tersangka penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (18) hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun saat ini berdasarkan pengembangan penyidikan tersangka dijerat lagi dengan pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (8/8/2023) membenarkannya.
"Penyidik menambah pasal terhadap tersangka Abdi Toisuta yaitu pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 ayat 2. Sementara itu sebanyak 9 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"hingga saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik dan perkara ini segera dituntaskan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Abdi Toisuta (25), pelaku penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (18) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).
Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023) pukul 21.10 WIT di kawasan Talake tepatnya di depan Asrama Polri. (MT-04)
Komentar