Jaksa Kembalikan Berkas Anak Ketua DPRD Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah pelimpahan berkas tahap I, kini tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih melengkapi berkas Abdi Toisuta (25).
Anak Ketua DPRD Kota Ambon merupakan tersangka penganiayaan hingga meninggalnya Rafli Rahman Sie (18).
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay, berkas tersangka sementara dilengkapi setelah menerima P-19 atau petunjuk dari jaksa.
"Untuk berkas tersangka Abdi Toisuta kini sementara dilengkapi. Jaksa mengembalikannya dengan petunjuk untuk dilengkapi," ungkap Luhukay kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (29/8/2023).
Dalam P-19 itu, katanya, jaksa meminta dilakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkasnya.
"Ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan dokter saraf. Sementara dipenuhi oleh penyidik. Setelah ini akan dikembalikan ke jaksa," katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdi Toisuta diganjar pasal pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).
Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023) pukul 21.10 WIT di kawasan Talake. (MT-04)
Komentar