Kejati Maluku & Kejagung Sepakati Penghentian Perkara Tahap Penuntutan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati penghentian perkara tindak pidana penganiaan pada tahap penuntutan .
Persetujuan ini saat Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melalui sarana Video Conference, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, serta beberapa Jaksa Fungsional, di kantor Kejari Ambon, Selasa (12/9/2023)
Dalam pengajuan Restorative Justice oleh Kejari Ambon diikuti Kajati Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto didampingi Kasi Oharda Selvia G Hattu dan Kasi Napza Ahmad Latupono. Sementara Kejagung dihadiri Kasubdit Oharda pada Jampidum di Jakarta.
Terhadap usulan itu kemudian menyetujuinya yakni dalam kasus penganiayaan yang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara penganiayaan atas nama tersangka Sandy N Makatitta alias Sandi.
"Dalam pengajuan itu menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari ini," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Kareba menjelskan, selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
“Kasus tindak pidana ini sebelum diajukan Restorative Justice, telah melalui tahapan yang dilakukan. Pada tahap II tanggal 31 Agustus 2023, Penuntut Umum melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian kepada pihak korban dan terdakwa, dimana para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada 1 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 04.30 WIT di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tepatnya dirumah saksi Nataniel Marlisa.
Saat itu korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki yang baru bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIT mendengar music di rumah Nataniel Marlisa, kemudian korban pergi ke rumah saudara Nataniel Marlisa dan sesampainya di sana sudah ada terdakwa dan beberapa orang lainnya.
Saat itu korban Viktor Falentino Rumpuin duduk bersama terdakwa dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum - minuman keras.
Namun tiba-tida terdakwa muncul dari depan korban dan langsung menusuk korban pada tulang rusuk kiri korban.
"Setelah itu korban terjatuh bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban ke RS Bhayangkara," jelasnya
Tindakan terdakwa menganiaya korban dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali.
Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feby I Hattu (Dokter pada RS Bhayangkara Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5 cm dari garis tengah dada, 10 cm dari puting susu kiri, ukuran 2 cm x 1 cm x 6 cm. (MT-04)
Komentar