Sekilas Info

Jaksa Tuntut Eks Ketua IDI Maluku 3,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menuntut eks ketua

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku Hendrita Tuanakotta dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Korupsi Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 ini disampaikan dalam sidang  yang dipimpin oleh majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Ngeri Ambon, Selasa (19/9/2023).

JPU Achmad Attamimi, dalam amar tuntutan menyebutkan terdakwa  menerima dan mengelola anggaran medical check up Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dan Provinsi Maluku Tahun 2016 - 2020 bertindak atas nama peribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI  tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu IDI adalah organisasi profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan nirlaba.

Perbuatan terdakwa  Hendrita Tuanakotta, untuk meminta dan menagih kepada KPU kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016- 2020 untuk membayarkan biaya medical check up baik secara transfer melalui rekening IDI Wilayah Maluku, rekening RSUD M Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa  diantaranya diserahkan langsung dirumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

"Menuntut menyatakan terdakwa Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Hendrita Tuanakotta, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa demngan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” tandas  JPU.

JPU membeberkan, akibat perbuatan terdakwa  yang mengelola anggaran medical check up sekaligus yang mengurus dan mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku dari tahun 2016- 2020 dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 829.299.698 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 oleh BPKP dengan Nomor PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Selain pidana penjara, terdakwa  juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Selain itu ,JPU juga menuntut agar terdakwa  membayar uang pengganti sejumlah Rp 829.299.698.

Uang pengganti tersebut  telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada JPU  telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon yakni pada Bank Mandiri sejumlah Rp 44 juta.

Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,8  tahun.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,  majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!