Sekilas Info

Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS Malteng Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dibui, Senin (25/9/2023).

Ketiganya ditahan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Junita Sahetapy selaku Kasi Pidsus Kejari Malteng menyerahkan tahap II kepada Penuntut Umum diruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Askam Tuasikal (Kepala Disdikud Kabupaten Malteng tahun 2020-2022), Oktovianus Noya (Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan Munnaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (25/9/2023) menjelaskan, para tersangka dalam pengelolaan Dana BOSS telah melakukan penyalahgunaan 2 kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yaitu BOS afirmasi dan BOS kinerja sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,

Terhadap para tersangka dinilai oleh Tim Penyidik Kejati Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada Jumat (22/9/2023) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Malteng.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 3.993.000.000, sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Maluku," jelasnya.

Wahyudi menbahkan, tim penyidik  pada saat ini akan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!