Polsek Salahutu Sita 200 Liter Sopi

AMBON, MalukuTerkini.com – Sekitar 200 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi berhasil disita personel Polsek Salahutu, Senin (16/10/2023)
Penyitaan dilakukan di Jalan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) saat razia oleh personel Polsek Salahutu terhadap kendaraan roda 4 maupun 6 serta barang bawaan penumpang berupa sopi yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Salahutu yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek salahutu Aiptu I Kaitjily.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
"Saat razia tersebut berhasil ditemukan sopi yang dititip pemiliknya kepada sopir mobil truk DE 8052 GU. Sopi yang berhasil ditemukan sebanyak 200 liter yang dikemas menggunakan 4 karung beras. Sopi tersebut dimusnahkan/ditumpahkan di tempat dan disaksikan oleh sopir truk yang mengangkut barang tersebut," jelas Luhukay di Ambon, Senin (16/10/2023).
Ia mengaku, personel Polsek Salahutu juga mengimbau kepada pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun. (MT-04)
Komentar