Lantik Penjabat Bupati Malra & Wali Kota Tual, Ini Arahan Gubernur Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Jasmono sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Mara) dan Hi Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Mendagri M Tito Karnavian nomor 100.2.1.3-4114 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Malra dan Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-4115 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual tanggal 7 Oktober 2023.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya berharap kedua penjabat kepala daerah merupakan ASN yang dipercayakan bangsa dan negara, untuk meneruskan kepemimpinan, di kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Saya ingatkan untuk memperhatikan sungguh-sungguh, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mendasari tugas-tugas saudara," tandasnya
Dikatakan, sesuai ketentuan Permendagri nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan, dan berdasarkan hasil evaluasi oleh Kemendagri, ada beberapa penjabat yang belum setahun, sudah diganti karena kinerjanya tidak bagus.
“Khusus bagi Penjabat Wali Kota Tual, jabatan saudara selaku sekda sementara harus dilepaskan, dan segera diisi dengan penjabat sekda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan, Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden serta pilkada serentak di tahun 2024 sudah dekat.
“Salah satu tugas penting Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota sebagaimana disebutkan dalam keputusan Mendagri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan, agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas ASN di lingkup pemda masing-masing, dan bersikap netral, serta tidak berpihak pada figur atau partai politik tertentu," ungkap Gubenur. (MT-04)
Komentar