Sekilas Info

Ketangkap di Ambon, Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyelundup Senpi & Amunisi ke Papua

AMBON, MalukuTerkini.com - JL alias Jerry dan FL alias Edi, tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua diancam pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan  ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon Iptu Julkisno Kaisupy dalam keterangannya kepada wartawan bersama mendampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli di Mapolresta Ambon, Jumat (17/11/2023).

Menurut Kaisupy, saat ini pihaknya masih dalam pengembangan dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang bukti berasal atau didapat dari seseorang yang masih dalam penyidikan dan belum bisa diungkapkan saat ini.

"Kita belum bisa buka disini. Nanti setelah dikembangkan hasilnya akan kita rilis . Dari hasil pengembangan kedua pelaku yang kita dapat perdana hendak dilakukan penyelundupan. Rencana jual ke Papua disampaikan menurut tersangka  1 pucuk dengan harga Rp 100 juta sedangkan amunisi 1 butir Rp 100 ribu," ungkapnya.

Digagalkan

Sebagaimana personel gabungan TNI, Polri dan instansi terkait berhasil menggagalkan  penyelundupan senpi dan amunisi ke Papua digagalkan.

Upaya penyelundupan itu hendak dilakukan oleh JL alias Jerry (52) dengan menumpangi KM Sirimau tujuan Sorong-Manokwari namun berhasil diamankan personel gabungan Kodam Pattimura, KSOP Ambon, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2024)  dinihari.

JL alias Jerry ini berhasil diamankan saat embarkasi penumpang dan ditemukan benda ileh di ransel yang bersangkutan.

Tak hanya senpi, aparat juga  mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

"Jadi pada hari Senin (13/11/2023) 00 dini mana pada saat pemeriksaan ternyata tersangka kedapatan membawa membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang popor dan dua pucuk laras panjang senpi rakitan serta 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm," jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kapolsek KPYS iptu Julkisno Kaisupy di Mapolresta Ambon, Jumat (17/11/2023).

Mantan Kapolres Halmahera Timur itu mengaku, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka mengaku  senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan.

"Sesuai hasil pemeriksaan tersangka mengaku akan dibawa ke Papua dan diperjualbelikan yang kemungkinan besar juga kepada kelompok-kelompok separatis disana,” ungkap mantan Audior Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Makuku itu.

Dari penangkapan JL alias Jerry, polisi berhasil mengembangkan dan menangkap lagi FL alias Edi.

FL alias Edi merupakan tersangka yang mana senpi itu berasal. Tersangka JL mendapatnya dari FL.

"Setelah kami kembangkan kasusnya yang mana senjata api ini didapatkan oleh tersangka dari FL dan  dirinya tersangka  membeli senjata rakitan ini di kampungnya di wilayah Maluku Tengah," ungkap mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara itu,

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!