3 Pejabat Poltek Ambon Dibui
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Ketiganya masing-masing atas nama FS selaku Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Antar waktu Poltek Negeri Ambon, WEF selalu PPK Belanja Rutin Tahun 2021 sampai sekarang dan CS PPK Pengadaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di ruang kerjanya, Jumat (1/12/2023) menjelaskan proses penahanan sudah dilakukan Kamis (30/11/2023) bersamaan dengan penahanan tersangka korupsi pada Pemkot Ambon, Kamis (30/11/2023).
Palapia menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejari Ambon namun ditingkatkan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.875.206.347 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Ambon.
Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan KUHAP dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian Penyidikan.
Ia membeberkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, tersangka “WEF” dengan sepengetahuan “FS” membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan yang diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA.
Seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon, sedangkan tiga penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
"Cara pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut, dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia," tandas Kasi Penkum.
Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar