BPK Rekomendasikan Pemkab Bursel Kembalikan Rp 1,4 M Kelebihan Pembayaran

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) direkomendasikan untuk melakukan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp1.447.803.676,88.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 pada 11 entitas di wilayah Provinsi Maluku, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (9/1/2024).
Penyerahan LHP tersebut dihadiri Wakil Bupati Bursel Gerson Eliaser Selsily dan Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta.
Purwanto menjelaskan, BPK juga melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yaitu pada 6 Pemerintah Daerah berupa pemeriksaan atas belanja daerah dan pada 1 BUMD yaitu pemeriksaan operasional BPD Maluku Malut.
Pemeriksaan DTT atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan sebagai dukungan dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.
Hasil rekomendasi oleh BPK kepada pemkab Bursel tertuang dalam 61 rekomendasi pada Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah.
Purwanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Bursel, BPK menemukan 8 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 61 rekomendasi.
Namun, selain rekomendasi yang bersifat administratif, terdapat juga rekomendasi untuk mengambil langkah konkret terkait kegagalan bangunan pada pekerjaan bronjong Desa Waemala sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
"BPK juga memberikan rekomendasi yang bersifat finansial diantaranya, penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp1.447.803.676,88 dan denda keterlambatan senilai Rp31.160.933,33," jelas Purwanto.
Sementara itu untuk Kabupaten Buru, BPK menemukan 9 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 25 rekomendasi pada Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Buru.
Selain rekomendasi yang bersifat administratif, terdapat juga rekomendasi untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan RSUD Namlea supaya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
BPK juga memberikan rekomendasi yang bersifat finansial diantaranya penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp1.970.779.772,51. (MT-04)
Komentar