Sekilas Info

Real Count KPU Terkini 66.37% DPRD Maluku: Inilah 10 Parpol Teratas & 10 Caleg yang Berpotensi Lolos di Dapil 3

AMBON, MalukuTerkini.com – PDIP dan Partai Hanura masih menempati peringkat teratas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk kursi DPRD Maluku dari di daerah pemilihan (dapil) Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah).

Hingga Minggu (25/2/2024) pukul 00.31 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id menempatkan peringkat pertama untuk sementara ini ditempati PDIP yang mengantongi 14.572 suara sah parpol dan calon.

Di dapil Maluku 3 yang menyediakan 10 kursi DPRD Maluku itu, peringkat kedua sementara ditempati Partai Hanura (13.247 suara), disusul Partai NasDem (9.722 suara), Partai Perindo (9.676 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (8.874 suara), Partai Gerindra (8.290 suara), Partai Keadilan Sejahtera (7.799 suara), Partai Golkar (7.601 suara), Partai Demokrat (6327 suara) dan Partai Amanat Nasional (5.960 suara).

Ke-10 partai politik (parpol)  saat ini bersaing untuk meraih 10 kursi DPRD Maluku yang disediakan  di dapil Maluku 3.

Data tersebut merupakan akumulasi suara 821 TPS dari 1.237 TPS di dapil Maluku 3 (66.37%).

Caleg dari 10 parpol urutan teratas yang berpotensi lolos ke DPRD Maluku untuk sementara ini yaitu Alhidayat Wajo (PDIP), Julius Pattipeiluhu (Partai Hanura), Irawadi (Partai NasDem), Abdullah Tuankotta (Partai Perindo), M Sukri Wailissa (Partai Kebangkitan Bangsa), Andi Munaswir (Partai Gerindra), Abdullah Asis Sangkala (Partai Keadilan Sejahtera), Rasyad Effendi Latuconsina (Partai Golkar),  Halimun Saulatu (Partai Demokrat) dan Wahid Laitupa (Partai Amanat Nasional).

KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!