DPMPTSP Maluku Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
AMBON, MalukuTerkini.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, Kamis (7/3/2024), melaksanakan Sosialisasi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertempat di Hotel Grand Avira Ambon.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie didampingi Kepala DPMPTSP Maluku Syuryadi Sabirin.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah telah memberikan suatu kemudahan bagi Pelaku Usaha dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Melalui reformasi dalam perijinan berusaha, yang ditandai dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dengan paradigma perijinan berbasis resiko, jenis perijinan akan disesuaikan dengan tingkat resiko, yakni Risiko Tinggi (perizinan berusaha berupa izin), Risiko Menengah (perijinan berusaha berupa sertifikat standar) dan Risiko Rendah (perijinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha),” tandasnya.
Sekda menegaskan, kepada aparatur pemerintah terkait penyelenggaraan layanan perijinan agar disiplin mengikuti standar layanan sesuai dengan ketentuan pada aplikasi OSS yang berbasis resiko ini.
“Kepada para Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Besar,agar memanfaatkan kemudahan layanan ini untuk meningkatkan dan memperluas usaha serta membuka lapangan kerja yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi para pemangku kepentingan, ia mengatakan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pengembangan penanaman modal, terutama Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, Perbankan dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
“Semoga sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, serta apa yang menjadi tujuan pelaksanan sosialisasi ini dapat dicapai bersama,” ujarnya. (MT-04)
Komentar