Sekilas Info

Polresta Ambon Proses Laka Lantas di Passo

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi Minggu (24/3/2024) lalu di laeasan Passo Sacupa kini sementara diproses Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kecelakaan itu terjadi antara pengendara sepeda motor Yamaha NMAX DE 5916 NH dengan pejalan kaki.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT, yang sepedamotor Yamaha NMAX dikendarai oleh Hansen Huwae menabrak Albertina Ishak (72) salah satu pejalan kaki.

Beredar kabar kasus ini tidak diproses dan pelaku tidak bertanggung jawab. Namun Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay, di Ambon Selasa (2/4/2024) menjelaskan, kasus ini sudah ditangani sejak kejadian.

“Kejadian berawal  saat itu pengendara Yamaha NMAX yang  bergerak dari arah Passo Larier, Kecamatan Baguala, hendak menuju ke arah Passo. Saat tiba di TKP,  korban yang merupakan pejalan kaki menyebrang dari arah kiri ke kanan jalan dan pengendara  langsung menabraknya  dan langsung terjatuh ke atas jalan,” jelasnya.

Akibat dari kecelakaan tersebut, katanya, pelaku dianiaya oleh sekolompok orang sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penangan medis dan langsung pulang ke rumah.

“Namun kemudian Senin (25/3/2024) korban kembali dilarikan ke RST dan menurut keterangan dari keluarga korban bahwa akan dilaksanakan operasi dikarenakan pada persendian lutut mengalami bengkak. Atas kejadian itu, langsung ditangani dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Baguala,” kata Luhukay.

Sementara itu pelaku yang saat itu juga sempat dianiaya warga kini telah melaporkan tindak pidana kekerasan bersama dan juga sementara diproses.

Ia mengaku, kasus laka Lantas maupun kasus penganiayaan sudah ditangani pihak kepolisian.

“Untuk kasus Laka Lantas sudah dilaporkan pihak korban dengan nomor LP/A/23/III/2024/SPKT.Lantas Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 29 Maret 2024 sedangkan untuk Laporan Polisi Kasus Penganiyaan sudah sudah dilaporkan juga di Mapolsek Baguala dengan Nomor LP/B/29/III/2024/SPKT/Polsek Baguala/ Polresta P.Ambon & P.P Lease/Polda Maluku tanggal 24 Maret 2024. Pihak penyidik Laka Lantas pun sudah mendatangi korban dan melihat kondisi korban dirumahnya. Untuk kasus ini akan kami tangani secara Profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban dan pelaku dijadwalkan akan bertemu Jumat (5/4/2024) di Kantor  Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!