Ini Kriteria ASN yang Diizinkan WFH 16-17 April 2024
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran.
Kebijakan ini berlaku pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50%, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40% maka 60% pegawai lainnya wajib WFO.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu, (13/4/2024).
Menurut Anas, Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Lalu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Adapun aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.
"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujarnya.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. (MT-05)
Komentar