DPRD Ambon Tetapkan 6 Ranperda Jadi Perda

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Penetapan dilakukan dalam sidang rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (14/6/2024).
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta didampingi wakil ketua Rustam Latuponno dan Gerald Mailoa.
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya dalam sambutannya mengatakan, penetapan perda tentang pengelolaan persampahan adalah yang penting mengingat sampah menjadi masalah yang serius di Kota Ambon.
"Dengan hadirnya Perda ini penanganan dan pengelolaan sampah akan dilakukan lebih secara komprehensif, terpadu serta memberikan kepastian hukum tentang tanggungjawab dan peranan pemda serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara profesional, efektif dan efisien," katanya.
Menurutnya, transformasi pembangunan pada sektor industri harus di dukung dengan perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan terukur. Dengan adanya Perda rencana pembangunan industri Kota Ambon tahun 2023-2043 yang merupakan amanat UU nomor 3 tahun 2013 tentang perindustrian, diharapkan perindustrian Kota Ambon mampu mandiri, berdaya saing dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Telekomunikasi telah berkembang menjadi kebutuhan publik karena itu perlu di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan hadirnya Perda menara telekomunikasi diharapkan akan secara maksimal menata pendirian menara telekomunikasi untuk menjamin adanya keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah di kota Ambon," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penataan kelembagaan pemerintahan daerah lebih kepada subtansi kelembagaan tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan otonomi daerah.
"Dengan demikian, perangkat daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu, melalui Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah pemkot Ambon dapat melakukan penataan dan kelembagaan perangkat daerah, dinas dan badan berdasarkan beban kerja masing-masing serta mengklasifikasikan perangkat daerah untuk mengakomodir dinamika yang berkembang saat ini," jelasnya.
Dinamika yang berkembang saat ini, menurutnya, dari tahun 2023 dengan seluruh tantangannya telah sama-sama dilewati dengan baik, mulai dari ancaman perubahan iklim, ekstrem maupun ketidak pastian arah geopolitik dunia serta resesi ekonomi dan pangan baik pada skala global maupun regional dapat dihadapi dan dikelola secara maksimal.
"Hal ini setidaknya ditunjukkan oleh capaian indikator kinerja utama Pemerintah Kota Ambon yang menjadi sasaran pembangunan di tahun 2023 yaitu sebanyak 70,83% indikator memiliki tingkat capaian kinerja sangat tinggi, 10,42% indikator memiliki tingkat kecapaian kinerja tinggi dan 0,63% indikator dengan tingkat sedang serta 0,21% indikator dengan tingkat kinerja sangat rendah. Selain itu, kinerja pelaksanaan APBD di tahun 2023 juga menunjukkan hasil yang menggembirakan dimana pendapatan daerah dapat terealisasi sebesar 94,26%, belanja daerah terealisasi sebesar 92,83%, serta pembiayaan daerah terealisasi sebesar 99,81% atau capaian-capaian kinerja pembangunan tersebut Pemerintah Kota Ambon diberikan apresiasi oleh pemerintah pusat dengan 17 penghargaan dan sejumlah penghargaan lainnya oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan APBD merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah Dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2023 secara lengkap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemkot pemerintah dan kemudian dibahas bersama DPRD Kota Ambon kemudian ditetapkan dalam Perda Kota Ambon.
"Ini merupakan satu dokumen yang utuh yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah kita sepakati bersama dan ditetapkan dalam Perda Kota Ambon," katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Elly Toisutta mengatakan, dengan ditetapkan enam ranperda tersebut nantinya akan didukung oleh Peraturan Walikota (Perwali) sebagai pelaksanaannya.
"Tadi agenda rapat paripurna dalam rangka penetapan beberapa rancangan Perda, dan nanti ada perwali sebagai pendukung pelaksanaannya," ungkapnya. (MT-05)
Komentar