Jelang Daftar Pilkada Ambon, Agus Ririmasse Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari ASN

AMBON, MalukuTerkini.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga Bakal Calon Wali Kota Ambon, Agus Ririmasse mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak Senin (26/8/2024) guna mengikuti tahapan Pilkada.
"Pengunduran diri sebagai ASN untuk mengikuti Pilkada adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebagaimana ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada," tandas Ririmasse kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/8/2024).
Ia mengaku, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah dibuat sejak 25 Agustus 2024 dan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Ambon Senin (26/8/2024).
“Jadi sudah saya ajukan ke Pak Penjabat Wali Kota. Nanti beliau disposisi ke Kepala BKD terkait persetujuan proses pemberhentian. Sambil menunggu proses pemberhentian saya tetap bekerja seperti biasa. Nantinya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat akan memberikan surat pemberhentian barulah kita berhenti,” ungkapnya.
Dijelaskan, surat dari BKN tersebut yang akan dibawa ke KPU pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang, sebagai bukti telah resmi berhenti sebagai ASN.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Fikry Latuconsina menegaskan, aturan pengunduran diri ASN jika maju Pilkada tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf (r).
"Pasal tersebut menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah," tandasnya.
PKPU tersebut katanya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon, sehingga pada saat pendaftaran, ASN yang maju Pilkada jika belum ada surat persetujuan pengunduran diri dari pejabat berwenang yang diatas, Latuconsina mengakui, yang bersangkutan bisa melampirkan surat pengunduran diri.
"Apabila sedang berproses untuk menunggu keputusan pejabat daerah atau pimpinan terkait pengunduran diri, maka wajib melampirkan surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan," katanya
Sebagaimana diketahui pada Pilkada Kota Ambon 2024, Agus Ririmasse menggandeng Muhammad Novan Liem sebagai wakilnya. Keduanya telah mengantongi rekomendasi PAN, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Pasangan dengan jargon AMAN ini sebelum mendaftar ke KPU pada hari terakhir Kamis (29/8/2024), rencananya akan lakukan deklarasi "Paket AMAN" di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon. (MT-04)
Komentar