Polisi Ciduk Dua Tersangka Penganiayaan di Kayu Tiga

AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi menciduk RMA (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keduanya diciduk dan ditetapkan tersangka serta ditahan di Rutan Mapolsek Sirimau atas dugaan penganiayaan terhadap korban ARA als Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terjadi Minggu (22/9/2024).
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pada pukul 11.00 WIT di Kayu Tiga , Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Ipda Janet Luhukay menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sehingga masyarakat diharapkan bersabar.
“Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” tandasnya.
Kedua tersangka, katanya, sudah ditahan di Rutan Mapolsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus ini.
"Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen. Tersangka RPS kemudian menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu Kedua tersangka kemudian hendak mencari korban. Setelah menemukan korban, kemudian menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga korban berlari menuju dapur dan tersangka RPS kemudian berjalan keluar dan berpapasan dengan tersangka RMA yang masuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban dan menusuk korban yang mengena pada bagian rusuk kanan sehingga mengeluarkan darah. Tersangka RMA lalu keluar dan melarikan diri bersama tersangka RPS menggunakan sepeda motor milik RPS,” katanya.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon untuk mendapatkan perawatan, namun pada Kamis (26/9/2024) pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia.
“Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP,” jelasnya. (MT-04)
Komentar