Sekilas Info

Korupsi ADD & DD, Eks Kades Tutuwawang Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yohanis Erupley dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Erupley merupakan eks Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Saat sidang yang berlangsung, Rabu (23/10/2024), hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desaa (DD) Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019.

Vonis ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Rahmat Selang, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yohanis Laritmas dan JPU dihadiri Raymond Hendriksz dari Kejari MBD.

Selain pidana badan,  hakim juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa  dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.487.713.404, Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu (1) tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang  tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum," tandas Selang.

Hakim menyatakan hal-hal meringankan, kata hakim, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan serta berjanji tidak akan ulangi lagi perbuatan. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntuta  JPU Kejari MBD, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun bui.

Sebelumnya JPU dalam  tuntutannya  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang  tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum.

"Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.487.713.404. Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu (1) tahun penjara," ungkap JPU.

Sebelumnya dalam  dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola ADD dan DD diketahui dikelola secara sepihak.

Saat itu, Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah Tahun 2017 senilai Rp 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp 1.296.440.937.

"Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," beber JPU.

JPU menjelaskan, terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang melaukan pengelolaan keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan  Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan  yang ada dalam RAB.

"Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang  dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up," jelas JPU.

Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat,  Belanja Pemberdayaan Masyararkat). Terdapat belanja Mark-Up sebesar Rp 20.000.000. terdapat pencairan dana desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp 366.192.696. Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000.

"Bahwa tindakan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang Tahun Anggaran 2017 samlai  tahun 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut," jelas JPU. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!