Belasan Ekor Unggas Dimusnahkan
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal.
Media pembawa berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Pemusnahan tersebut dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan menjelaskan langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.
"Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Harapan ke depannya masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan perkarantinaan. Bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan," jelas Willy seusai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12/2024).
Pemusnahan ini, kata Willy,, merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Barantin Sahat M. Panggabean secara terpisah mengapresiasi tindakan karantina berupa pemusnahan yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara.
"Lurus dan tegakkan regulasi perkarantinaan, demi kelestarian sumber daya alam hayati. Jaga integritas. Karantina juga bertugas dalam pengawasan atau pengendalian keamanan dan mutu pangan," tandasnya.
Sahat menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Hal demikian untuk memperkuat perkarantinaan di lapangan.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, petugas Karantina Maluku Utara telah melakukan 70 kali penahanan terhadap media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), dari jumlah tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 42 kali dan penolakan sebanyak 28 kali.
Selain itu, terdapat 5 kali penahanan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari jumlah tersebut dilakukan 1 kali pemusnahan dan 4 kali penolakan untuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), terdapat 3 kali penahanan. Dari jumlah tersebut, dilakukan 2 kali penolakan dan 1 kali pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan.
Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Lanal Ternate dan Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Laut Ahmad Yani. (MT-03)
Komentar