MK: KPU Terbukti tak Istimewakan Pencalonan Sherly Tjoanda dalam Pilgub Maluku Utara

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar, Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk meloloskan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Rabu (22/1/2025), jajaran KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024," jelas Arief.
"Terlebih lagi sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Termohon melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam tahapan pencalonan, khususnya terkait kesehatan Pihak Terkait secara tidak benar," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Maluku Utara Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38 persen.
Sebagaimana diketahui, Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara dengan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025). KPU Maluku Utara selaku Termohon dinilai melakukan pembedaan perlakuan terhadap calon bupati nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Berbeda dengan tiga pasangan calon lain yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie, Maluku Utara.
Sherly Tjoanda sendiri adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4. Kecelakaan kemudian terjadi kepada keduanya pada 12 Oktober 2024, yang menyebabkan Benny Laos meninggal dan pada akhirnya KPU Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur nomor urut 4 pada 23 Oktober 2024. (MT-04)
Komentar