Salak Merah Riring akan Didaftarkan di Indikasi Geografis Kemenkum, Ini Tujuannya.

AMBON, MalukuTerkini.com - Salak Merah Riring yang merupakan salah satu kultivar salak asli Maluku.
Salak Merah Riring tumbuh dan hanya ditemui di Kabupaten Seram Bagian Barat ini bersifat khas secara botanis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka Kanwil Kemenkum akan on the spot kemudian melakukan tindak lanjut terhadap pendaftaran Indikasi Geografis Salak Merah Riring.
Salak Merah Riring ini sendiri merupakan komoditas asli Kabupaten SBB yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis.
Pendaftaran Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melindungi kekhasan dan kualitas Salak Merah Riring serta memberikan kepastian hukum bagi petani dan pengusaha Salak Buah Riring.
Dengan adanya Indikasi Geografis, diharapkan Salak Merah Riring dapat semakin dikenal dan diminati oleh konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pengembangan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah.
Sebelumnya, Kakanwil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Saiful Sahri dan Penjabat Bupati SBB Achmad Jais Ely menandatangani naskah kerja sama untuk meningkatkan pelayanan hukum di kabupaten tersebut.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di aula kantor Bupati SBB, Piru, Jumat (7/2/2025).
Kerja sama ini difokuskan pada tiga bidang utama diantaranya peningkatan pelayanan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kanwil KemenkumMaluku dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan peran Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pemecahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menjadi 4 kementerian.
"Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat serta dapat mewujudkan berbagai program strategis sampai dengan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga hukum di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati SBB Achmad Jais Ely berharap kerja sama ini akan menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten SBB. (MT-04)
Komentar