Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Perkuat Aktualisasi Paralegal di Posbankum

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku terus berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan menyelenggarakan Koordinasi Aktualisasi Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan/Negeri Adat di Provinsi Maluku, Jumat (21/2/2025).

Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman peserta pelatihan paralegal mengenai pelaksanaan aktualisasi, kelengkapan dokumen pendukung, tugas mentor dan fasilitator, serta kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung peran mereka di tingkat desa.

Kegiatan koordinasi ini menyasar peserta pelatihan paralegal dari Kelurahan Lateri, yakni Ineke Marlisa Tomasoa dan Ursula B Folatfindu.

Tim fasilitator dari Kantor Wilayah juga membagi zonasi pelaksanaan kegiatan ke beberapa desa lainnya, seperti Desa Kilang, Desa Rutong, Desa Wayame, dan Desa Hatusua.

Dalam pelaksanaannya, paralegal diberikan pemahaman mendalam mengenai indikator kompetensi aktualisasi, termasuk bagaimana mereka menjalankan perannya dalam bantuan hukum serta layanan hukum lainnya. Metode praktik lapangan dengan mentoring dan asistensi akan menjadi pendekatan utama dalam aktualisasi ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Maluku, Saiful Sahri, mengapresiasi komitmen para paralegal dalam mengikuti program ini.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, para paralegal semakin siap untuk mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama pelatihan dalam kelas yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 lalu.

"Terbangunnya komitmen yang kuat dari paralegal di Pos Bantuan Hukum akan menjadi langkah nyata dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi peran mereka agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum yang tersebar di desa, kelurahan, dan negeri adat di Maluku dapat semakin aktif dalam memberikan bantuan hukum, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses keadilan dan hak-haknya secara menyeluruh. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!