Sekilas Info

Penyelundupan Puluhan Biawak Digagalkan

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui karantina Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa reptil yang dilindungi.

Tercatat sebanyak 7 ekor Biawak Maluku (Varanus Indicus) dan 15 ekor Biawak Banggai (Varanus Melinus) berhasil diamankan petugas karantina pada giat pengawasan alat angkut KM Uki Raya asal Kepualan Sula tujuan Manado yang transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/2025).

Aksi penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas Karantina mencurigai salah seorang penumpang yang membawa sebuah kerdus dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan petugas terbukti, di mana ditemukan reptil-reptil yang disembunyikan di dalam botol kemasan air mineral.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan menjelaskan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar yang masuk, keluar, dari suatu area ke area lain.

"Tindakan ini tentunya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/dilindungi secara illegal,” jelasnya.

Setelah dilakukan penahanan, katanya, Petugas Karantina pun melakukan Tindakan Karantina pemeriksaan kesehatan dan kemudian dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!