Sekilas Info

Kasus Kebakaran Kantor KPU Buru Segera Naik Tahap Penyidikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memastikan kasus terbakarnya kantor KPU Buru segera naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini diungkapkan AKBP Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Buru, Senin, (10/3/2025). Ia mengaku 15 orang saksi telah diperiksa pasca terbakarnya kantor KPU Buru Jumat (28/2/2025) lalu.

Sulastri  memastikan secepatnya akan mengungkap kasus kebakaran kantor KPU Buru. "Malam ini Polres Buru akan melakukan gelar perkara untuk dapat tidaknya kasus ini dinaikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Sulastri juga berjanji akan mengungkap fakta dibalik peristiwa kebakaran tersebut. "Saya sebagai Kapolres Buru meyakini sekali bahwa pasti bisa mengungkap fakta yang terjadi. Namanya peristiwa pidana tidak ada yang sempurna,” tandsnya.

Sulastri meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan pengungkapan kasus kebakaran kantor KPU kepada Polres Buru.

Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat telah membakar habis dokumen penting kantor KPU Buru pada Jumat subuh, 28 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru terjadi  hanya berselang 4 hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK). memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulan sebagian perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025  yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!