Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Harmonisasi 4 Ranperbup Malra

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jumat (11/4/2025).

Keempat Ranperbub tersebut yaitu Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Malra, Ranperbup tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Ohoi Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Ranperbup tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumm Maluku, Saiful Sahri, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat, aplikatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Saiful menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024, Kantor Wilayah kini memiliki peran sentral dalam fasilitasi perancangan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

"Kini seluruh proses harmonisasi juga telah didukung secara teknis oleh aplikasi e-Harmonisasi yang diluncurkan pada 25 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk memudahkan dan mempercepat layanan di bidang peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pemerintah daerah," jelasnya.

Saiful menegaskan harmonisasi ini tidak hanya semata untuk kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Selain harmonisasi regulasi, Saiful juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tugas-tugas hukum lainnya oleh pemerintah daerah, seperti penyuluhan hukum, pembentukan Desa Sadar Hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta evaluasi regulasi dan Indeks Reformasi Hukum.

Ia berharap seluruh agenda tersebut dapat dioptimalkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.

"Jika hukum ditegakkan dengan baik dan transparan, maka iklim investasi akan tumbuh. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan semangat kolaborasi dan komitmen pada kualitas, harmonisasi Ranperbup ini menjadi salah satu tonggak dalam memperkuat fondasi hukum daerah yang responsif, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku La Margono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malra, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Anak, serta Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda Malra. Turut hadir pula Tim Penyusun Ranperbup dan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!