Sekilas Info

Polresta Ambon Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan di Negeri Kabauw

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay

AMBON, MalukuTekrini.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (1/4/2025).

Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial ARK (17) ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan yang terjadi Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIT didepan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (14/4/2025).

Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. Dimana, pelapor atau korban berinisial AT (18) melapor dipukul dan dianiaya.

"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Menurutnya, tersangka ARK dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 Untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana (ancaman Hukuman 2thn 8 bln penjara) pasal 351 ayat (2)KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!